All about Eprocurement in Indonesia

Masalah Pelaksanaan E-Procurement di BUMN

March 28th, 2008 Posted in News | No Comments »

Ketika ada wacana tentang keputusan pengadaan barang di lingkungan BUMN yang tidak perlu melalui tender sesuai Kepres No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, banyak pihak yang melakukan protes. Dikatakan tindakan ini merupakan langkah mundur sekaligus membuka lebar berbagai penyimpangan dan pemborosan. Yang paling banyak didengar adalah, tanpa adanya aturan selengkap ini, maka peluang untuk melakukan KKN di BUMN akan kembali marak.

Alasannya, proses tender ala Kepres No.80/2003 dianggap terlalu rumit dan bertele-tele. Di samping itu, BUMN juga dianggap sudah punya aturan sendiri yang mengacu kepada UU No.19 Tahun 2003. Lebih jauh lagi, Kementrian BUMN juga sudah mengeluarkan surat edaran bernomor S-298/S.MBU/2007 yang menyatakan Kepres No.80/2003 tidak berlaku bagi BUMN. Hal inilah yang dikahawatirkan banyak orang.

Kekhawatiran senada juga disampaikan Agus Rahardjo, Kepala Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik Bappenas, dalam wawancara khusus dengan WartaeGov, pekan lalu. ”Mungkin Pak Sofyan (Sofyan Djalil, Meneg BUMN – Red.) kurang mendapat masukan dari pihak-pihak yang mengerti substansi dari Kepres ini,” ujar Agus.

Pendapat lainnya, misalnya, dikutip dari milis Aspiluki. ”Alasan Meneg BUMN yang mendasari keputusan diatas sangat klise dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman. Sangat ironis dan kurang rasional jika Meneg BUMN menganggap bahwa Kepres No 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah itu dinilai sangat rumit untuk dijalankan oleh pihak BUMN,” tulis Hemat Dwi Nuryanto, Penggerak IGOS (Indonesia Goes Open Source) Center, Alumnus UPS Toulouse Perancis

Pasalnya, lanjut Hemat Dwi Nuryanto, jika dikaji secara ilmiah berbagai ketentuan dalam Keppres itu masih fleksibel, longgar dan sesuai dengan international best practices. Bangsa ini mestinya lebih memperketat berbagai ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun insitusi yang kepemilikan mayoritasnya ditangan pemerintah, mengingat hal itu merupakan sumber pemborosan dan penyelewengan yang luar biasa besarnya. Perlu dicatat bahwa implikasi Meneg BUMN yang telah menabrak Keppres No 80/2003 sangat serius. Agus juga menyebutkan bahwa peraturan ini sebenarnya sudah dirancang sedemikian rupa, sehingga mestinya tidak sulit dijalankan BUMN. Apalagi, lanjutnya, sudah menjadi tekad Bangsa Indonesia untuk memberantas berbagai tindakan

Masalah di Lapangan

Sebenarnya WartaeGov sudah lama mendalami berbagai masalah di lapangan, termasuk dengan mengadakan seminar dan workshop. Juga dalam berbagai percakapan informal, baik dengan para vendor, pemda, BUMN maupun dengan regulator, secara de facto memang masih ditemui beberapa hambatan dan tantangan.

Pertama, Keharusan memilih barang dan jasa dengan harga terendah membuat banyak departemen/ instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus siap menerima barang dan jasa yang tak sesuai standar. Penyebabnya, ketika dalam proses lelang seringkali diikuti oleh para peserta lelang yang memakai strategi “banting harga” tanpa mempertimbangkan kualitas barang dan jasa. Hal ini juga bisa terjadi dalam E-Procurement dimana ketika proses lelang elektronik (E-Auction).

Menjawab isu ini, Agus Rahardjo menjawab bahwa dalam hal ini kuncinya ada di panitya lelang ketika membuat Term of Reference (TOR). “ TOR harus dibuat detil, terutama menyangkut spesifikasi barang,” ujarnya. Dengan demikian, lanjut Agus, para peserta akan mengajukan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan.

Kedua, proses E-Procurement dan pengadaan barang dan jasa juga berpotensi menimbulkan persepsi dugaan korupsi oleh lembaga anti korupsi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan bila pengadaan barang dan jasa yang bersifat sulit diukur (intangible) seperti belanja pengadaan perangkat lunak (software) misalnya. Dalam menentukan harga barang dan jasa yang tepat dan sesuai prinsip fairness sesuai spesifikasi dan “kelasnya” memang masih menjadi perdebatan bagi panitia lelang di setiap departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD atau bahkan oleh lembaga KPK, BPK, Kejaksaan.

Sekali lagi Agus menyebutkan bahwa faktor TOR memegang peranan penting. Bagaimana jika orang dalam pun tidak memahami secara detil mengenai barang/jasa yang akan dibeli? Apalagi, misalnya, menyangkut software yang mana spesifikasi dalamnya akan berbeda-beda tergantung arsitektur dan logic masing-masing vendor. “Begini. Sebenarnya, Kepres No.80/2003 memungkinkan untuk menunjuk konsultan yang memahami masalah ini, sebelum mengadakan tender,” jawab Agus.

Ketiga, belum adanya ketegasan tentang peraturan hukum yang memayungi proses E-Procurement. Akibatnya belum ada standar baku mengenai tata kelola proses E-Procurement baik dari segi rantai birokrasi, waktu, penggunaan standar teknologi informasi, sumber daya manusia dan sebagainya. Apalagi, sampai saat ini RUU ITE masih belum disetujui DPR.

“Saya kira masalah ini tidak perlu menjadi halangan, “jawab Agus. Sebab, lanjutnya, setelah proses elektronik selesai, maka langkah selanjutnya adalah melengkapi dengan dokumen resmi, lengkap dengan tanda tangan “basah.” “Untuk memayungi bisa dibuat semacam Peraturan Gubernur (Pergub),” tambahnya.

Keempat, begitu kuat dan banyaknya respon peserta, sorotan publik, pengawasan lembaga anti korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa ternyata menimbulkan efek keengganan untuk menjadi panitia lelang. Pasalnya kesalahan prosedur sekecil apapun, resikonya bisa dianggap melakukan tindak korupsi. Akibatnya banyak anggaran proyek pemerintah yang mandeg dan membuat roda pembangunan menjadi terhambat.Contohnya, ketika sebuah BUMN menghadapi kasus dituduhnya Direktur SDM-nya untuk kasus yang berkait teknologi dan komunikasi. Waktu itu, secara informal pihak BUMN tersebut sudah menunjuk salah seorang pengacara kondang. Mengingat kritisnya keadaan pada waktu itu, maka sang pengacara buru-buru memberikan berbagai statement di surat kabar untuk membela kepentingan kliennya.

Sialnya, saat hendak mengikat kontrak, sang pengambil keputusan di BUMN tersebut justru ketakutan karena tindakan pengacara – yang notabene membela kepentingan kliennya — agak bersebrangan dengan ketentuan yang ada dalam Kepres No.80/2003. Memang, dalam Kepres itu ada ketentuan bahwa dalam keadaan-keadaan tertentu, tunjuk langsung boleh saja dilakukan. Tapi, dalam kondisi yang serba menakutkan pada waktu itu – bukan Direktur SDM saja yang diseret ke meja hijau dari BUMN tersebut – dia tidak berani mengambil keputusan. Alhasil, sang pengacara, yang berniat membela kepentingan kliennya, malah tidak jadi mendapatkan kontrak karena “salah prosedur.

”Agus tercenung sebentar sebelum mengomentari kisah nyata yang dijelaskan WartaeGov. Kemudian dia memberi komentar, “Yah, mungkin ada beberapa bagian dari Kepres ini yang perlu dilakukan penyempurnaan,” ujarnya. Tapi, baik Agus maupun WartaeGov sepakat, bahwa substansi dari Kepres ini memang baik bagi kemajuan bangsa ini. (MI/DW)

Sumber : WartaEgov

Era Baru E-Procurement Indonesia

March 21st, 2008 Posted in News | No Comments »

Era baru pengadaan barang/jasa dan pemerintah akan memasuki babak baru. Menurut sumber Warta eGov dan Warta Ekonomi, pada Selasa sore lalu (18 Maret), Wapres Jusuf Kalla sudah melakukan pemilihan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Saya belum tahu siapa yang terpilih, tapi yang pasti hari ini sudah akan dipilih oleh Wapres,” ujar sumber tersebut.Seperti diketahui, lembaga ini adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Melalui Peraturan Presiden No.106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, lembaga ini merupakan lembaga pengganti Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementrian Negara PPN/Bappenas yang selama yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebagai pengejawantahan Keppres. No. 80/ 2003.

Sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut, LKPP mempunyai fungsi antara lain:

a. Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.

b. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (e-procurement)

c. Koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.

d. Penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementrian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Di sisi lain, kini semakin banyak departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa secara eletronik atau yang dikenal dengan istilah E-Procurement. Dalam pelaksanaannya, E-Procurement di Indonesia telah terbukti memberikan manfaat positif dan mampu mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance. Banyak kalangan departemen/ instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD yang mampu menghemat anggaran maupun waktu yang digunakan. E-Procurement juga dianggap bisa “membebaskan” proses pengadaan barang dan jasa dari tudingan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Walaupun belakangan ada wacana akan membebaskan BUMN dari ketentuan Keppres No.80/2003, tapi pada prakteknya sudah cukup banyak BUMN yang menjalankan pola perekrutannya dengan inspirasi dari sini. (MI/DW)

Sumber : WartaEgov

Februari, Pemprop Terapkan E-Proc

February 25th, 2008 Posted in News | No Comments »

Surabaya - Surabaya Post

Pemprop Jatim berancang-ancang melakukan pelelangan barang dan jasa melalui e-procurement (e-proc) mulai Februari mendatang. Hal itu agar seluruh lelang berlangsung terbuka dan transparan.

“Persiapan sudah matang. Rencananya Februari bisa dilaunching,” kata Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan (AP) Pemprop Jatim, Achmad Iskandar, Jumat (25/1) siang tadi.

Saat ini, seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sudah diminta mengirimkan database pelelangan sehingga Februari mendatang seluruh pelaksanaan pelelangan yang menggunakan dana APBD sudah dapat dilakukan melalui elektronik. Namun keputusan pemenang tetap di tangan masing-masing Satker. Setidaknya dengan mekanisme seperti itu Biro AP bisa ikut melakukan monitoring pelaksanaan lelang di Pemprop, dibantu dengan BPDE secara real time. Dia optimistis lelang lewat e-proc ini lebih efisiensi. Dan kelak meski penawaran terendah, belum tentu menang bila dianggap persyaratan teknisnya tak terpenuhi. “Ada transparansi dan ini sejalan dengan semangat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Untuk keperluan pelelangan elektronik ini sarana dan prasarananya disiapkan oleh BPDE. Sedangkan sistemnya yang memfasilitasi adalah Biro Administrasi Pembangunan.

Dijelaskan Iskandar, sebelumnya pengadaan barang jasa di lingkungan Pemprop dilakukan secara manual. Lalu tahun 2007 mulai semi-hitech, misalnya hanya pada pendaftaran saja. Sedangkan mulai tahun 2008 sudah full hitech. “Namun kita tak meninggalkan proses manual bagi masyarakat yang belum familiar,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Imam Utomo mengatakan, dalam upaya transparansi dan akuntabilitas di bidang pengadaan barang dan jasa, pemerintah telah menetapkan Jatim dan Bappenas sebagai pilot project untuk pengembangan dan penggunaan sistem e-proc, yakni sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik yang akan diterapkan pada 2008 ini. Khusus Jatim yang menyandang status e-government dari Menteri Komunikasi dan Informatika tentunya merupakan kewajiban bersama untuk konsisten terhadap kemajuan telematika.

Apalagi sebagai propinsi terpilih bersama empat propinsi lain yaitu Sumatera Barat, Jabar, Gorontalo dan Kalimantan Tengah, diwajibkan mengimplementasikan e- proc secara bertahap dengan pembagian kegiatan atau pelelangan berdasarkan sumber dananya. “Khusus untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dana APBN akan menggunakan sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan Bappenas di Jatim, sedangkan yang bersumber dana APBD akan menggunakan e-lelangjatim.go.id,” jelas gubernur. (tis)

Sistem E-Procurement Kota Bogor akan ditunda

February 25th, 2008 Posted in News | No Comments »

Diduga Banyak Kejanggalan Tunda Sistem E-Procurement!

sumber: http://radar-bogor.co.id

KAPTEN MUSLIHAT - Sistem E-Procurement atau lelang melalui internet, dikeluhkan para pengusaha kontraktor dalam pertemuan bersama Kamar Dagang Industri (KADIN) dan DPRD Kota Bogor, kemarin. Mereka juga mendesak pemkot untuk menunda sistem e-proc ini tahun 2008. Selain ditemukan bukti-bukti kejanggalan, penerapan pengadaan barang dan jasa lewat internet selama tahun 2007 juga ada permainan dari kelompok atau kalangan tertentu.

Hal itu, disampaikan Sekretaris Komisi C Usmar Hariman yang mengikuti pertemuan bersama perwakilan 12 asosiasi, Ketua Kadin Radjab Tampubolon, Ketua Komisi A Fauzi Sutopo, Ketua Komisi B Yuli Siswati serta Wakil Ketua Komisi C Dedi Supriadi.

Menurut Usmar, keinginan para pengusaha kontraktor untuk menunda e-proc bukan tanpa alasan. ”Mereka sudah mengkaji dan mengevaluasi penerapan e-proc selama setahun ini, apalagi merekapun memiliki bukti-bukti penyalahgunaan e-proc. Termasuk SDM atau pelaksana operasional e-proc, yang bertanggungjawab langsung,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, sistem e-proc harus ditunda hingga peraturan pemerintah yang terkait e-proc keluar. Apalagi keppres No 80 yang menjadi peganganpun, berhubungan dengan pengumuman lelang yang transparan bukan pada tahap pelaksanaannya.

“Penundaan ini juga, dikarenakan tenaga pelaksana yang belum menguasai sistem e-proc sehingga pemkot harus lebih meningkatkan lagi SDM untuk operasional e-proc,” ujarnya. Lalu bagaimana respon DPRD dengan aspirasi dari anggota Kadin? Usmar menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD menyikapi positif keinginan itu dan akan menjadikannya agenda tunggal dalam rapat panitia musyawarah Senin mendatang.

Apalagi rancangan APBD 2008 sedang dibahas dan ada anggaran untuk program e-proc, jika terbukti ada penyimpangan maka anggarannya bisa dialihkan untuk yang lain. “Karena aspirasi ini disertai bukti, kami akan menggunakan hak interpelasi pada walikota atau hak angket untuk menyelidikinya. Jika memang terjadi penyimpangan hingga mengeluarkan rekomendasi keras, apakah sistem e-proc dilanjutkan atau ditunda,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Radjab Tampubolon mengatakan bahwa evaluasi pelaksanaan e-proc akan menjadi agenda penting dalam Rapat Pimpinan Kota (Rapimkot) Kadin Kota Bogor akhir Desember mendatang. “Kenapa sistem ini dibahas dalam Rapimkot Kadin, karena yang melaksanakan dan bersentuhan langsung para pengusaha. Jadi kita akan mengevaluasi teknis pelaksanaan gimana, segi hukum, kesulitas yang dialami pengusaha,” ujarnya. Bahkan, lanjutnya, satu orang dari Kadin telah mengumpulkan bukti tertulis terkait pelaksanaan e-proc dan mendata oknum-oknum terkait penerapan e-proc ini.(pia)

Penguasaan Teknologi Jadi Alasan Lambatnya e-Procurement

February 22nd, 2008 Posted in News | No Comments »

Jakarta-RoL– Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) melihat rendahnya penguasaan teknologi menjadi alasan belum dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement).

“Belum 100 persen kontraktor maupun konsultan yang melaksanakan e-procurement plus terkait terbatasnya kemampuan serta ketersediaan teknologi,” kata Ketua Inkindo DKI Jakarta Bambang H. Wikanta di Jakarta, Kamis.

Bambang lebih jauh mengatakan tujuan E-procurement plus adalah untuk menciptakan pengadaan barang dan jasa secara lebih transparan. Diharapkan sistem ini dapat meminimalisir peluang terjadinya “permainan” antara panitia pengadaan jasa dan pihak pemasok.

“Pemerintah menyiapkan fasilitas, tapi kami masih harus meningkatkan SDM dan teknologi informasi. Tujuan E-procurement plus sebenarnya baik sehingga tidak ada lagi tatap muka yang membuka peluang terjadinya kongkalikong antara panitia pengadaan barang/jasa dan pihak pemasok,” kata dia di sela-sela sosialisasi standar dan pedoman pengadaan jasa konsultansi dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, kemarin.

Menurut dia, selama ini E-procurement yang telah dilakukan sejak lama belum dapat diadopsi oleh 1.200 satker yang ada di seluruh Indonesia. Dia mengkhawatirkan E-procurement plus yang akan diterapkan secara menyeluruh bagi para satker di DKI Jakarta pada 2008 juga tidak akan maksimal.

Inkindo melakukan sejumlah sosialisasi kepada para anggotanya di semua kategori (konsultan yang menangani lelang kecil, menengah, dan besar) tentang kesiapan SDM dan sistem teknologi informasi. Sehingga dapat melakukan E-procurement secara menyeluruh dan siap untuk E-procurement plus.

“Dalam pelaksanaan yang lalu (E-procurement) anggota kami sebagian besar sudah menerapkan. Sementara untuk yang mau dimulai 2008 (E-procurement plus) masih akan belum maksimal karena mereka belum banyak paham tentang up-load dan banyak bermasalah,” katanya.

Sementara itu, Sumaryanto Widayatin, Kepala Badan Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Departemen Pekerjaan Umum meminta agar pengguna jasa dan penyedia jasa menyiapkan diri akan E-procurement plus.

Pelaksanaan E-procurement plus sangat dipengaruhi kesiapan sarana pendukung, pengguna jasa, dan penyedia jasa.

“Saya meminta agar asosiasi badan usaha jasa konstruksi seperti Inkindo dapat membantu menyiapkan para anggotanya agar mampu menyelenggarakan E-procurement plus dengan baik dan tidak terkendala apa pun,” lanjutnya. ant/
fif

Sumber : Republika Online

Lelang via e-proc di Bogor dihentikan ‘Pemkot bikin blunder’

February 21st, 2008 Posted in News | No Comments »

BOGOR, MONDE: Pemkot Bogor dinilai melakukan blunder, karena menghentikan sistem lelang barang dan jasa melalui tekonologi e-procurement (e-proc) dan mengembalikannya ke cara ke manual, yang sarat kolusi.

“Lelang tender melalui e-proc adalah kebijakan nasional yang diterbitkan Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) kepada seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar melakukan lelang barang dan jasa melalui e-proc,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yusuf Dardiri Bogor, kemarin.

Ia mengatakan, sikap Pemkot tersebut justru merupakan langkah mundur, karena ketika Pemkot memberlakukan tender lelang proyek melalui e-proc pada tahun anggaran 2007, banyak hal positif yang diperoleh, misalnya mengurangi praktik kolusi dan menghemat APBD sampai Rp2 miliar.

Sudah 4 tahun

Dijelaskannya, pelaksanaan lelang tender melalu e-proc yang dilakukan Pemkot Bogor pada tahun anggaran 2007 bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, yang telah melakukan lelang tender melalui e-proc selama empat tahun.

“Kalau pada tahun pertama pelaksanaan e-proc di Kota Bogor belum terlalu lancar adalah hal wajar, karena masih tahap adaptasi. Seharusnya, dari kondisi yang kurang lancar itu terus dilatih dan berkonsultasi kepada Pemda yang sudah berjalan baik, bukannya malah dihentikan,” katanya kepada Antara.

Apalagi, kata dia, Pemkot Bogor sudah melakukan promosi ke Jakarta, bahwa Pemkot Bogor telah melakukan lelang dengan sistem e-proc dan sudah ada daerah lain yang ingin belajar ke Pemkot Bogor.

“Dengan dibatalkannya lelang melalui e-proc dan dikembalikan ke cara manual yang sarat kolusi, menimbulkan tanda tanya, ada apa di Pemkot Bogor,” katanya.

Sumber : www.monitordepok.com

Rekanan Wajib Urus IKP Baru

February 15th, 2008 Posted in News | No Comments »

REKANAN yang ingin mengikuti lelang melalui situs e-procurement (e-proc) pemkot harus mengurus infrastruktur kunci publik (IKP) baru. IKP tersebut semacam password untuk masuk ke sistem e-proc guna mengikuti pengajuan tender. Namun, hingga kini, belum banyak rekanan yang memiliki IKP baru. Padahal, bila tak mengantongi IKP, mereka terancam tak bisa mengikuti lelang.

Kepala Bagian Bina Program Agus Imam Sonhaji menyatakan, di antara sekitar 3.000 rekanan di Surabaya, yang mengikuti pelatihan untuk mendapatkan IKP anyar tersebut baru 600 orang. Di antara jumlah itu, yang sudah lulus pelatihan dan mengantongi IKP baru mencapai 474 orang. “Karena itu, kami imbau supaya para rekanan bersedia mengikuti pelatihan secepatnya, sehingga IKP lama bisa diperbarui,” tegasnya.

Sebelumnya, kata Agus, IKP ditangani e-proc dan koperasi pemkot. Namun, sejak ada peraturan Menkominfo yang memberikan kebebasan kepada instansi penyelenggara IKP untuk membuka pelayanan sendiri, dua institusi tersebut kemudian terpisah. Dengan begitu, koperasi pemkot tidak hanya menangani IKP e-proc, tapi juga IKP institusi-institusi lain. Misalnya, bidang perbankan atau manajemen.

Dengan terpisahnya dua lembaga itu, praktis ada pembaruan IKP baru yang disusun koperasi pemkot. “Sekaligus, IKP lama dengan sendirinya sudah tak berlaku,” ujarnya.

Karena itu, para rekanan diharapkan segera memperbaharui IKP. Dikhawatirkan, bila mereka tidak mengetahui perubahan itu, bakal terjadi persoalan. “Mereka bisa protes kenapa kok tidak bisa masuk e-proc. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap alumnus ITS itu.

Sebab, bila IKP lama tak diperbarui, mereka tidak bisa mengikuti penawaran lelang. “Wong masuk ke sistemnya saja nggak bisa,” tegasnya.(kit/oni)

Sumber : jawapos.co.id

Enam Kota Tiru E-Proc

February 14th, 2008 Posted in News | No Comments »

PROGRAM lelang proyek melalui internet alias e-procurement (e-proc) yang diadakan pemkot, tampaknya, dinilai cukup berhasil. Buktinya, enam kota menyatakan ingin meniru program tersebut. Kemarin (13/2) perwakilan keenam kota tersebut menandatangani MoU (memorandum of understanding, nota kesepahaman) dengan Wali Kota Bambang D.H. di Balai Kota Surabaya.

Enam perwakilan itu ialah Wali Kota Bontang dr Andi Sofyan Hasdam, Wali Kota Banjar Baru Rudi Risnawan, Bupati Banjar H.G. Khairul Saleh, Wabup Kebumen KH M. Nasirudin Almansyah, Ketua Tim Antikorupsi Aceh Government Tranformation Programme Ridwan Muhammad, dan Kabag KPD (Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Lawu Utara Arief F. Palalo.

Bambang D.H. mengatakan, MoU dengan enam kota itu merupakan kepercayaan yang luar biasa bagi pemkot. Menurut dia, memang ada banyak keuntungan yang diperoleh dengan menerapkan e-proc. Ke depan pengembangan sistem itu bakal terkoneksi antarkota. “Dengan demikian, bila ada rekanan yang telah kita blacklist, kota lain menjadi tahu. Dengan begitu, kota lain lebih berhati-hati dalam menetapkan rekanan,” jelasnya.

Ruang lingkup penandatanganan kesepakatan tersebut meliputi sistem e-government yang sudah diintegrasikan dengan sistem e-budgeting, e-procurement, e-delivery, e-controlling, dan e-performance. “Surabaya menjadi percontohan untuk penerapan e-proc. Ini menjadi kebanggaan tersendiri,” ujarnya. Kesepakatan tersebut berlaku tiga tahun sejak penandatanganan.

Wali Kota Bontang dr Andi Sofyan Hasdam mengatakan, good governance bukan suatu kewajiban, tapi sebuah kebutuhan. Karena itu, e-proc dinilai sebagai instrumen penting untuk mewujudkan good governance.

Di Bontang, katanya, proses tender sering dimenangkan rekanan itu-itu saja. Pemenang lelang bukan rekanan terbaik yang memang berkualitas, tapi lebih ke orang-orang tertentu. Dengan kerja sama itu, dia berharap ada perbaikan sistem lelang di kotanya. (kit/oni)

Sumber : www.indopos.co.id

E-Procurement Pemerintah Sepi Peminat

February 12th, 2008 Posted in News | No Comments »

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik produk Departemen Komunikasi dan Informatika yakni e-Pengadaan Pemerintah (SePP) tak begitu diminati oleh lembaga dan instansi pemerintah. Sejak diluncurkan pada 2005, pengguna sistem yang lebih dikenal dengan e-procurement ini baru dalam hitungan jari.

Kepala Subdirektorat Aplikasi Dasar Direktorat
E-Government Sri Cahaya Khoironi menerangkan, yang
menggunakan sistem ini baru departemennya dan
Pemerintah Daerah Otorita Batam.

Sedangkan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Departemen Pekerjaan Umum, Bappenas, dan Departemen Pertanian menggunakan e-procurement buatan
sendiri.

“Untuk instansi yang belum mempunyai sistem
tender elektronik kami tawarkan secara gratis,” kata
Sri kepada Tempo di kantornya, Jakarta,
kemarin.

L Munawwaroh

Cegah Korupsi Lewat ”E-Procurement’

February 1st, 2008 Posted in News | No Comments »

Denpasar,

WALI KOTA Denpasar Drs. A.A. Puspayoga kembali menunjukkan sikap tegas dalam menekan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di lingkungan Pemkot Denpasar melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Negara Bappenas. Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut program aksi daerah dalam rangka Pembaruan Tata Kelola Pemerintah yang baik. ”Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif serta bebas KKN merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Denpasar A.A. Puspayoga seusai penandatanganan MoU dengan Bappenas, Kamis (31/1) kemarin, di Ruang Praja Utama Wali Kota Denpasar.

Lanjut Puspayoga, ditandatanganinya MoU dalam proses pengadaan barang/jasa berarti rekanan bisa memanfaatkan fasilitas teknologi informasi komunikasi (TIK). ”Proses secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara,” tegas Puspayoga. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Bappenas, Syahrial Loetan, mengungkapkan Pemkot Denpasar sudah melakukan langkah besar untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang bebas dari KKN melalui implementasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik atau biasa disebut electronic goverment procurement (E-GP) yang merupakan langkah nyata dari Pemkot Denpasar dalam usaha memberantas korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Nantinya diharapkan mampu mendorong dan memberikan motivasi daerah lainnya untuk melaksankan E-GP.

Selebihnya, menurut Syahrial, pemerintah merencanakan E-GP secara bertahap dan akan menggantikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah manual. Sistem E-GP akan diberlakukan secara nasional. Bahkan menurut Syahrial, Dewan TIK Nasional menetapkan hanya satu sistem e-procurement yang berlaku secara nasional. ”Langkah ini dilakukan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan integrasi dan hubungan satu sistem dengan sistem e-procurement lainnya,” tegas Syahrial.
Untuk memberikan landasan yuridis pada proses E-GP, pemerintah dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang E-GP agar mampu memayungi semua transaksi yang terjadi akibat dari sistem E-GP. (humas)

Sumber : beritabali.com