Memberantas KKN Lewat E-Procurement
January 18th, 2005 Posted in NewsBanyak proses pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan cara tersembunyi atau berpura-pura melakukan proses yang “transparan dengan pengaturan orang dalam”, padahal sebenarnya jelas-jelas merupakan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Untuk mengatasi hal tersebut, tentulah diperlukan proses yang terbuka melalui e-procurement atau proses pengadaan barang dan jasa secara on line melalui internet yang akan mendapatkan pengawasan dari masyarakat. Mengapa e-procurement ini menjadi isu yang sangat penting dalam pemberantasan KKN di Indonesia?
Isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat hangat dengan keluarnya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerima bingkisan Lebaran bagi pejabat penyelenggara negara, beberapa waktu lalu. Namun bila dilihat dari nilai uangnya, sangatlah kecil dibandingkan dengan jenis KKN yang lain. KPK berkilah bingkisan Lebaran merupakan awal dari KKN. Alasan KPK ini bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.
Sisi positifnya, pelarangan ini akan menghambat dari awal proses terjadinya KKN. Sudah menjadi rahasia umum, ada oknum pejabat yang memakai alasan Lebaran untuk meminta “balas jasa”. Dari sisi negatifnya, ternyata menghambat para pengusaha parcel berkelas UKM (usaha kecil dan menengah) sampai dengan yang bermodal besar.
Faktor KKN yang sangat parah dan berkelas “kakap” sebenarnya ada pada proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah dari pusat dan daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Proses pengadaan ini walaupun tercium adanya indikasi KKN, tetapi sangatlah sulit pembuktiannya karena sistem administrasi dari pemberi dan penerima pekerjaan ini sangatlah rapi.
Kasus Puteh mengenai pengadaan helikopter merupakan salah satu contoh kemungkinan penyimpangan yang berhasil diangkat oleh KPK. Menurut para pelaku bisnis yang mendapatkan pekerjaan tersebut, komisi bagi para “oknum pemberi pekerjaan” bisa mencapai 50 persen atau bahkan lebih besar bila ternyata kegiatannya “fiktif”. Banyak proses pengadaan ini yang dilakukan dengan cara tersembunyi atau berpura-pura melakukan proses yang “transparan dengan pengaturan orang dalam”. Untuk mengatasi hal tersebut, tentulah diperlukan proses yang terbuka melalui e-procurement atau proses pengadaan barang dan jasa secara on line melalui internet yang akan mendapatkan pengawasan dari masyarakat.
Mengapa e-procurement ini menjadi isu yang sangat penting dalam pemberantasan KKN di Indonesia?
Marilah kita melihat indikator penilaian korupsi yang dikeluarkan oleh Transparency International dalam Corruption Perceptions Index (CPI). Pengukurannya berdasarkan pelayanan terhadap publik dan para politisi. Pengukuran CPI berasal dari data dan survei yang dilakukan beberapa institusi yang terpercaya seperti Bank Dunia, Universitas Columbia, International Institute for Management Development Swiss, Multilateral Development Bank, Asian Intelligence Newsletter, Gallup International/ Transparency International, World Market Research Center, dan World Economic Forum.
Skala nilainya dari 0-10. Nilai 0 adalah Negara paling korup sedangkan nilai 10 adalah negara paling bersih dari korupsi. Penilaian ini berdasarkan pandangan para pebisnis, analis dari seluruh dunia, termasuk para ahli yang tinggal di negara yang dievaluasi tersebut.
Pada tahun 2004 ini, dari 145 negara yang disurvei, Indonesia berada pada urutan ke-135 atau urutan ke-10 dari bawah dengan nilai CPI 2.0. Peringkat negara paling bersih dari korupsi ditempati oleh Finlandia dengan nilai CPI 9,7 dan negara paling korup adalah Haiti pada peringkat 145 dengan nilai CPI 1,45.
Bagaimana bila kita bandingkan dengan negara ASEAN yang lain? Singapura menduduki peringkat 5 dengan nilai CPI 9,3, Malaysia menduduki peringkat 39 dengan nilai CPI 5,0, Thailand menduduki peringkat 64 dengan nilai CPI 3,6, Pilipina menduduki peringkat 100 dengan nilai CPI 2,6, Vietnam menduduki peringkat 101 dengan nilai CPI 2,6.
Dan, bagaimana pula dengan Cina? Saat ini Cina menduduki peringkat 68 dengan nilai CPI 3,4.
Dari data-data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Singapura yang cukup maju dalam pengembangan Information and Communication Tecnology (ICT) atau Telematika ini berhasil menjadi pemerintah yang bersih yang di antaranya melakukan pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement. Singapura jauh lebih berhasil bila dibandingkan dengan Cina yang memberikan hukuman mati bagi para koruptor.
Bagaimana Singapura dapat lebih maju dalam pengembangan ICT? Kemajuan ICT di Singapura dimulai pada awal 1970-an, Pemerintah Singapura telah memikirkan bahwa negaranya tidak dapat bersaing dengan negara yang memiliki wilayah besar, seperti negara tetangganya di Asia Tenggara. Peluang untuk meningkatkan keuntungan kompetisi bagi Singapura, antara lain dengan memanfaatkan Teknologi Informasi untuk memacu pertumbuhan perekonomian Singapura.
Pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah dilakukan sejak awal 1980. Tahapan-tahapan pembangunannya dapat dibagi atas 4 kelompok kemajuan: awal 1980, pertengahan 1980, awal 1990, dan akhir 1990. Tahapan pertama, pada awal 1980, diawali dengan kemampuan penggunaan komputer dan tanpa kertas. Tahapan kedua: pertengahan 1980 menghubungkan antarinstansi pemerintah dan sekolah; kemudian, memperkenalkan juga Jaringan Informasi Perdagangan, Jaringan Informasi Hukum, dan Jaringan Informasi Kesehatan. Jaringan informasi Perdagangan telah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemrosesan persetujuan dokumen perdagangan. Tahapan ketiga: awal 1990 Singapura mendeklarasikan Intelligent Island, yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan ekonomi, yang dikenal dengan IT 2000. Pada tahapan akhir: akhir 1990 programnya disebut Infocomm 21, yang mempersiapkan Singapura dalam menghadapi era ekonomi global.
Keppres No 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur pengadaan barang dan jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Keppres tersebut belum mengatur prosedur e-procurement. Sementara ini draft Keppres e-procurement sedang disiapkan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi serta beberapa instansi terkait.
Hingga saat ini sudah ada beberapa instansi pemerintah pusat, daerah dan BUMN di Indonesia yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement, seperti Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil) yang sekarang dibagi dua menjadi Departemen Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, Pemerintah Kota Surabaya, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Pertamina dan PT PLN.
Ada kendala infrastruktur ICT dalam proses on line tersebut, antara lain seperti bandwith yang sangat terbatas yang mengakibatkan lambatnya akses pada situs-situs tersebut. Di samping itu, Kementerian Negara BUMN juga sedang mempersiapkan prosedur, perangkat lunak dan perangkat keras pelaksanaan e-procurement di seluruh BUMN yang ada. Tentu diharapkan pembuatan prosedur e-procurement ini tidak terjadi duplikasi atau menjadi sarang KKN baru. Kita sebagai masyarakat harus memantaunya.
Suatu survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan dari aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara on line, karena mereka lebih menyukai metoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon yang rawan KKN. Oleh karena itu, untuk menyukseskan pelaksanaan e-procurement ini, perlu diperhatikan beberapa faktor, yaitu: kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur ICT, serta perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung dari pimpinan tertinggi hingga pegawai tingkat operasional.
Kita mengharapkan program KPK dalam program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini akan menaikkan peringkat Indonesia pada Transparency International dalam Corruption Perceptions Index ke posisi yang lebih tinggi untuk pemerintahan yang bersih. Langkah awal dengan pelarangan pemberian bingkisan Lebaran bagi pejabat negara, pengadilan atas Kasus Puteh dapat diikuti dengan kewajiban pelaksanaan e-procurement untuk pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah termasuk BUMNN dan BUMD.
Ada yang harus menjadi perhatian pula bagi KPK bahwa pembuatan perangkat lunak e-procurment ini dapat menjadi lahan baru dan sarang empuk KKN. Oleh karena itu, perlu disusun standarisasinya dan pengawasan yang cukup ketat. Bila kita berandai-andai dari proses pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan maka dana yang diperkirakan menguap 50 persen itu dapat dihilangkan, 25 persen dapat dikembalikan sebagai gaji pegawai negeri yang hanya dapat hidup “10 hari” dan sisa 25 persennya dikembalikan untuk program peningkatan kesejahteraan bagi rakyat. Ini merupakan tantangan bagi Presiden SBY, para anggota legislatif, dan para penegak hukum di badan yudikatif. ***
Oleh Bastian Sjafrial Warasati (staf pengajar Unika Atma Jaya Jakarta,
alumnus Teknologi Informasi di International University of Japan).
September 7th, 2008 at 2:31 am
tolong bantuin dalam pembuatan website e-procurement…buat tugas akhir, udah mentok banget nih..