All about Eprocurement in Indonesia

Pemprov DKI Jakarta Terapkan Lelang Elektronik

August 14th, 2007 Posted in News

Jakarta, 14 Agustus 2007 10:32
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan proses pelelangan barang dan jasa yang dibiayai oleh APBD dengan sistem elektronik atau electronic procurement (E-Proc).

Wakil Gubernur Fauzi Bowo, di Jakarta, Senin (13/8), memaparkan penggunaan sistem elektronik dalam pelelangan barang dan jasa diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Melalui proses ini keterbukaan dan efisiensi dapat dicapai, salah satunya adalah proses penentuan pemenang lelang yang semula minimal 18 hari kini dapat dilakukan hanya dalam 1×24 jam,” kata dia.

Untuk tahap pertama, yang dimulai pada April 2007, Pemprov DKI akan mengumumkan seluruh rincian kegiatan APBD tahun 2007 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui situs Internet www.jakarta.go.id.

Pemprov Jakarta kemudian akan mengumumkan peringkat pemenang lelang di laman yang sama.

Ditargetkan program pengumuman elektronik (e-announcement) akan diterapkan di seluruh satuan kerja perangkat daerah kecuali unit pelaksana teknis (UPT) kelurahan dan kecamatan.

“Untuk tahap kedua, kami akan menerapkan e-reguler tender yaitu di samping e-announcement juga akan dilanjutkan dengan proses penawaran harga secara elektronik,” kata dia.

Sementara waktu, proyek percontohan sistem ini bakal dilakukan pada 10 SKPD (satuan kerja perangkat daerah), yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum, Biro Perlengkapan, kantor tata bangunan, dan kantor pelaksana teknologi informasi DKI Jakarta.

“Uji coba e-reguler tender dilakukan mulai awal Agustus 2007 dengan menggunakan ruang penawaran di Gedung Mitra Praja di kawasan Sunter Jakarta Utara,” kata Fauzi Bowo.

Meski demikian, ia mengingatkan perlu adanya suatu prosedur untuk memastikan kredibilitas rekanan Pemprov DKI Jakarta, karena dengan menggunakan sistem elektroniik ini pertemuan langsung antara penyedia dan pengguna jasa sangatlah minim.

“Perlu ada sebuah sistem di mana kita memastikan kualitas rekanan melalui kepemilikan surat izin usaha, garansi, dan catatan pajaknya,” kata Fauzi Bowo.

Selain itu Wagub DKI juga meminta pemerintah pusat memperbaiki regulasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia mencontohkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 masih tercantum pengumuman pemenang lelang minimal 18 hari, padahal dengan sistem elektronik periode itu bisa dipersingkat menjadi 24 jam alias satu hari saja.

Pada tahun 2008, untuk implementasi e-sourcing Pemprov DKI akan melakukan standarisasi data, penyusunan prosedur dan petunjuk teknis, serta pelaksanaan e-procurement secara menyeluruh dan persiapan untuk integrasi sistem tersebut dengan sistem lain, seperti sistem anggaran dan sistem pembayaran milik Pemprov DKI Jakarta. [EL, Ant]

Sumber : www.gatra.com

One Response to “Pemprov DKI Jakarta Terapkan Lelang Elektronik”

  1. 1
    AMIN Says:

    posh

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image