All about Eprocurement in Indonesia

Cegah Korupsi Lewat ”E-Procurement’

February 1st, 2008 Posted in News

Denpasar,

WALI KOTA Denpasar Drs. A.A. Puspayoga kembali menunjukkan sikap tegas dalam menekan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di lingkungan Pemkot Denpasar melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Kementerian Negara Bappenas. Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut program aksi daerah dalam rangka Pembaruan Tata Kelola Pemerintah yang baik. ”Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif serta bebas KKN merupakan salah satu bagian penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Denpasar A.A. Puspayoga seusai penandatanganan MoU dengan Bappenas, Kamis (31/1) kemarin, di Ruang Praja Utama Wali Kota Denpasar.

Lanjut Puspayoga, ditandatanganinya MoU dalam proses pengadaan barang/jasa berarti rekanan bisa memanfaatkan fasilitas teknologi informasi komunikasi (TIK). ”Proses secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara,” tegas Puspayoga. Selain itu, proses pengadaan barang/jasa secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Sekretaris Utama Bappenas, Syahrial Loetan, mengungkapkan Pemkot Denpasar sudah melakukan langkah besar untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang bebas dari KKN melalui implementasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik atau biasa disebut electronic goverment procurement (E-GP) yang merupakan langkah nyata dari Pemkot Denpasar dalam usaha memberantas korupsi dalam pengadaan barang/jasa. Nantinya diharapkan mampu mendorong dan memberikan motivasi daerah lainnya untuk melaksankan E-GP.

Selebihnya, menurut Syahrial, pemerintah merencanakan E-GP secara bertahap dan akan menggantikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah manual. Sistem E-GP akan diberlakukan secara nasional. Bahkan menurut Syahrial, Dewan TIK Nasional menetapkan hanya satu sistem e-procurement yang berlaku secara nasional. ”Langkah ini dilakukan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan integrasi dan hubungan satu sistem dengan sistem e-procurement lainnya,” tegas Syahrial.
Untuk memberikan landasan yuridis pada proses E-GP, pemerintah dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden tentang E-GP agar mampu memayungi semua transaksi yang terjadi akibat dari sistem E-GP. (humas)

Sumber : beritabali.com

Leave a Reply

*
To prove you're a person (not a spam script), type the security word shown in the picture.
Anti-Spam Image