Rekanan Wajib Urus IKP Baru
February 15th, 2008 Posted in NewsREKANAN yang ingin mengikuti lelang melalui situs e-procurement (e-proc) pemkot harus mengurus infrastruktur kunci publik (IKP) baru. IKP tersebut semacam password untuk masuk ke sistem e-proc guna mengikuti pengajuan tender. Namun, hingga kini, belum banyak rekanan yang memiliki IKP baru. Padahal, bila tak mengantongi IKP, mereka terancam tak bisa mengikuti lelang.
Kepala Bagian Bina Program Agus Imam Sonhaji menyatakan, di antara sekitar 3.000 rekanan di Surabaya, yang mengikuti pelatihan untuk mendapatkan IKP anyar tersebut baru 600 orang. Di antara jumlah itu, yang sudah lulus pelatihan dan mengantongi IKP baru mencapai 474 orang. “Karena itu, kami imbau supaya para rekanan bersedia mengikuti pelatihan secepatnya, sehingga IKP lama bisa diperbarui,” tegasnya.
Sebelumnya, kata Agus, IKP ditangani e-proc dan koperasi pemkot. Namun, sejak ada peraturan Menkominfo yang memberikan kebebasan kepada instansi penyelenggara IKP untuk membuka pelayanan sendiri, dua institusi tersebut kemudian terpisah. Dengan begitu, koperasi pemkot tidak hanya menangani IKP e-proc, tapi juga IKP institusi-institusi lain. Misalnya, bidang perbankan atau manajemen.
Dengan terpisahnya dua lembaga itu, praktis ada pembaruan IKP baru yang disusun koperasi pemkot. “Sekaligus, IKP lama dengan sendirinya sudah tak berlaku,” ujarnya.
Karena itu, para rekanan diharapkan segera memperbaharui IKP. Dikhawatirkan, bila mereka tidak mengetahui perubahan itu, bakal terjadi persoalan. “Mereka bisa protes kenapa kok tidak bisa masuk e-proc. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ungkap alumnus ITS itu.
Sebab, bila IKP lama tak diperbarui, mereka tidak bisa mengikuti penawaran lelang. “Wong masuk ke sistemnya saja nggak bisa,” tegasnya.(kit/oni)
Sumber : jawapos.co.id